, , ,

Tersangka Korupsi Proyek Pasar Mamasa, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban dan Tuding Ada Dalang Lain

oleh -1264 Dilihat

Mamuju – Tersangka Korupsi Proyek Pengacara Frengky Richard Mesakaraeng, angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap klienya HG dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan pasar rakyat Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

HG dan rekanya LT Ketua Tim Teknis terjerat perkara kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp5,7 miliar.

Keduanya diduga telah memalsukan surat kuasa dan menggunakannya untuk mencairkan dana.

Frengky Richard Mesakaraeng mengatakan, klienya tersangka HG yang dibela adalah korban ketidakadilan dari penagakan hukum.

Ia menegaskan, pada Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor yang disangkakan pada klienya HG itu tidak tepat.

“Kami meyakini bahwa terkait dugaan pemalsuan surat adalah tidak benar HG tidak pernah menerima uang satu senpun atau mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan pasar mamasa apalagi sampai memalsukan surat sebagaimana kabar yang beredar,” Kata Frengky dalam ketarangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga : Viral di Medsos Terdakwa Persetubuhan Anak Ngaku Tak Bersalah Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Tersangka Korupsi Proyek
Tersangka Korupsi Proyek

Sehingga dia menilai, Kejati Sulbar terkesan memaksakan HG dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

HG kata dia, adalah korban karena sebenarnya ada pihak-pihak yang diduga menjadi dalang atau aktor utama dalam perkara ini, bahkan mencari keuntungan.

Dia pun meminta kepada masyarakat agar tidak termakan isu terkait kasus yang saat ini berkembang.

“Jika memang kejaksaan mau mengangkat kasus ini harusnya, bukan HG yang di tersangkakan,” ujarnya.

Dia juga menduga masih ada pihak-pihak terlibat dalam kasus ini namun belum jadi tersangka.

Dia menambahkan, sebagai penasehat hukum HG akan berusaha maksimal membuka seterang-terangnya kasus ini termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini agar semua transparan.

“Kami tetap mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi lainnya yang terjadi di mamasa, kita tahu masyarakat sudah lama menderita,” pungkasnya.

“kasus pembebasan lahan untuk pasar mamasa hanya kasus kecil, masih ada kasus dugaan korupsi yang nilainya lebih besar di mamasa namun sampai saat ini belum tersentuh hukum,” tutupnya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.