, ,

Sulbar Desak Pemkab Mamuju Terapkan Pembebasan BPHTB dan PBG 2025

oleh -1342 Dilihat

Berita Mamuju — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju agar segera menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kelompok masyarakat tertentu. Kebijakan ini dinilai penting guna mendorong investasi sekaligus meringankan beban warga.

Mamuju Jadi Kota dengan Kualitas Udara Paling Bersih di Indonesia Versi  IQAir - Tribun-sulbar.com
Sulbar Desak Pemkab Mamuju Terapkan Pembebasan BPHTB dan PBG 2025

Fokus pada Masyarakat Kecil dan Investor

Baca Juga : Demo Kejari Majene, Desak Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Kapal

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar, Drs. H. Abdullah Karim, menegaskan bahwa BPHTB dan PBG kerap menjadi keluhan masyarakat, terutama kalangan berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.

“Pemerintah daerah harus hadir memberikan kemudahan. Dengan membebaskan BPHTB dan PBG bagi kategori tertentu, masyarakat bisa lebih leluasa memiliki rumah dan usaha bisa lebih cepat berkembang,” ujarnya.

Dorongan Investasi Daerah

Selain meringankan beban rakyat, pembebasan dua pungutan tersebut diyakini dapat meningkatkan iklim investasi di Mamuju. Investor akan lebih tertarik jika biaya perizinan dipermudah dan tidak berbelit.

“Ini bagian dari strategi menarik investor. Kita ingin Mamuju jadi daerah ramah investasi, tapi juga tetap berpihak pada masyarakat kecil,” tambah Abdullah.

Respons Pemkab Mamuju

Menanggapi desakan tersebut, Pemkab Mamuju melalui Sekretaris Daerah, Muh. Arsyad, menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait dampak fiskal jika pembebasan BPHTB dan PBG diberlakukan.

“Kami memahami aspirasi ini. Namun perlu menghitung secara cermat agar tidak mengganggu pendapatan asli daerah (PAD). Prinsipnya, kami mendukung kebijakan yang memihak rakyat,” kata Arsyad.

Aspirasi Masyarakat

Sejumlah warga dan pengembang perumahan menyambut baik rencana ini. Mereka menilai kebijakan tersebut bisa membuka akses lebih luas bagi masyarakat memiliki rumah layak huni dan mendukung pengembangan infrastruktur di daerah.

“Kalau BPHTB dan PBG bisa membebaskan, tentu lebih meringankan kami. Apalagi harga tanah dan bangunan sekarang terus naik,” ungkap Rahmawati, warga Mamuju.

Harapan Pemprov Sulbar

Pemprov Sulbar berharap Pemkab Mamuju segera menyusun regulasi turunan berupa peraturan bupati atau peraturan daerah yang mengatur mekanisme pembebasan. Dengan begitu, implementasi bisa berjalan tepat sasarankan.

“Kami berharap Mamuju bisa menjadi pionir dalam kebijakan pro-rakyat ini. Jika berhasil, bukan hanya masyarakat yang terbantu, tapi juga ekonomi daerah akan bergerak lebih cepat,” tutup Abdullah.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.