, ,

REI Sulbar Desak Pemkab Mamuju Terapkan Pembebasan BPHTB dan PBG

oleh -1337 Dilihat

Berita MamujuReal Estate Indonesia (REI) Sulawesi Barat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju untuk segera menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Desakan ini dinilai penting guna mendorong pertumbuhan sektor properti sekaligus menarik minat investasi di daerah.

REI Sulbar : Jika BPHTB dan PBG di Mamuju Dihapus, Masyarakat Bisa Hemat Rp  5 Juta Beli Rumah Subsidi | Mekora.id
REI Sulbar Desak Pemkab Mamuju Terapkan Pembebasan BPHTB dan PBG

Ketua REI Sulbar, Muhammad Ridwan, menegaskan bahwa kebijakan ini dapat memberikan stimulus nyata bagi industri perumahan di Mamuju yang saat ini tengah lesu akibat tingginya biaya perizinan dan pajak.

Baca Juga : HMI Demo Kejari Majene, Desak Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Kapal

“Kalau Pemkab serius ingin mendorong investasi dan memberi akses rumah terjangkau bagi masyarakat, pembebasan BPHTB dan PBG harus jadi prioritas. Banyak pengembang menahan proyek karena beban biaya ini terlalu tinggi,” ujarnya.

Dampak ke Masyarakat dan Investasi

Menurut REI Sulbar, pembebasan BPHTB dan PBG tidak hanya meringankan pengembang, tetapi juga langsung berdampak pada masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan menengah ke bawah. Harga jual rumah dapat ditekan sehingga daya beli meningkat.

Selain itu, kebijakan ini dipandang bisa mempercepat pemulihan ekonomi lokal dengan membuka lapangan kerja baru dari sektor konstruksi dan properti.

Respons Pemkab Mamuju

Menanggapi desakan tersebut, perwakilan Pemkab Mamuju menyatakan akan mengkaji usulan REI Sulbar dengan mempertimbangkan regulasi serta dampak terhadap pendapatan daerah.

“Kami memahami aspirasi pelaku usaha properti. Namun, kebijakan ini harus dilihat secara menyeluruh agar tidak mengurangi kemampuan fiskal daerah,” ujar Kepala Bapenda Mamuju.

Harapan REI Sulbar

REI Sulbar berharap Pemkab bisa segera menindaklanjuti usulan ini dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan investor. “Jika regulasi diperlonggar, bukan hanya pengembang yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat luas yang membutuhkan rumah layak dengan harga terjangkau,” tambah Ridwan.

Jalan Tengah

Pengamat ekonomi Sulbar menilai kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bisa dijalankan dengan skema terbatas, misalnya hanya untuk rumah subsidi atau perumahan rakyat. Dengan begitu, Pemkab tetap menjaga pendapatan asli daerah sekaligus memberikan ruang bagi pertumbuhan sektor properti.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.