Mamuju – Modus Korupsi Kades Inspektorat Mamuju mengungkap modus tersangka Kepala Desa Tanambuah NR dan mantan Kades Tanate Pao AM dalam perkara kasus dugaan korupsi dana desa.
Berdasarkan hasil audit tim Insepktorat Mamuju dugaan kerugian negara dari dua kasus korupsi ini mencapai Rp 1,141 miliar.
Kepala Inspektorat Mamuju Ahmad Yani merenci modus eks kades Tanete Pao AM dalam kasus ini adalah membuat kegiatan fiktif, baik kegiatan fisik maupun non fisik.
Kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Akibat perbuatanya negara mengalami kerugian Rp567 juta.
Sementara itu, modus Kades Tanambuah NR ia diduga menggelapkan hak gaji aparat dan tokoh agama tidak dibayarakan, lalu Iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong dan tidak disetorkan.
‘Terdapat penyimpangan pada 14 item kegiatan fisik, seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, dan galian saluran.
Selisih kerugian dari penyimpangan fisik ini mencapai Rp 243 Juta.
Total kerugian dilakuan Kades Tanambuah mencapai Rp 574 Juta berdasarkan hasil audit.
Baca Juga : Polisi Periksa Saksi Ahli di Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tanete Pao Mamuju,Negara Rugi Rp567 Juta

Temuan Inspektorat tersebut kini diserahkan ke Tipikor Polresta Mamuju dan kedunanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yani menjelaskan kerugian di Desa Tanambuah juga mencakup penyalahgunaan pada berbagai pos anggaran.
Termasuk gaji aparat desa dan tokoh agama yang tidak dibayarkan, iuran BPJS ketenagakerjaan yang tidak disetor, hingga perjalanan dinas fiktif.
“Untuk kegiatan fisik [di Tanambuah], seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, hingga galian saluran, ada sekitar 14 item yang tidak sesuai. Dari perhitungan tim teknis, selisihnya sekitar Rp 243 juta,” jelas Muhammad Yani, kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (17/11/2025).
Proses audit memakan waktu panjang, melibatkan investigasi dan verifikasi teknis di lapangan, serta melibatkan tim dari Dinas PUPR untuk menghitung nilai kerugian fisik, kini telah rampung dan hasilnya telah diserahkan ke Polresta Mamuju.
fisik [di Tanambuah], seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, hingga galian saluran, ada sekitar 14 item yang tidak sesuai. Dari perhitungan tim teknis, selisihnya sekitar Rp 243 juta,” jelas Muhammad Yani, kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (17/11/2025).
waktu panjang, melibatkan investigasi dan verifikasi teknis di lapangan, serta melibatkan tim dari Dinas PUPR untuk menghitung nilai kerugian fisik, kini telah rampung dan hasilnya telah diserahkan ke Polresta Mamuju.





